"Jadi sekilas saya sampaikan kronologisnya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," jelas Joko.
Namun sayangnya, seiring berjalannya waktu, janji manis tersebut tidak kunjung terealisasi. Hingga batas waktu yang ditentukan, korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan, bahkan modal awal yang telah disetorkan pun tidak kunjung dikembalikan oleh pihak terlapor.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tambahnya.
Meski statusnya sudah naik menjadi tersangka, polisi menyatakan hingga saat ini belum melayangkan surat pencekalan ke pihak Imigrasi. Namun, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Ruben Onsu dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.