"Jadi saya enggak mengerti, kenapa kok misalnya ada orang yang kemudian bicara tentang PR-PR, sebelum dia ketemu dengan mediatornya. Kenapa orang pertama yang mendapatkan informasi itu bukan mediatornya, tapi kok malahan media yang diinformasikan? Ini kan sebenarnya kami sangat menyayangkan hal-hal seperti itu," tambahnya.
Seperti diketahui, Ruben Onsu berhalangan hadir dalam mediasi lanjutan karena alasan pekerjaan pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Pihaknya pun telah melayangkan surat resmi kepada pengadilan hingga ke pihak Sarwendah untuk memberitahukan ketidakhadiran tersebut.
"Ruben tidak bisa hadir karena ada pekerjaan dan kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Agar tidak membuang waktu bagi kedua belah pihak, kita bersurat kemarin ke pengadilan. Jadi secara formalitas, itulah kebiasaan dalam beracara jika salah satu pihak berhalangan," kata Minola.
Saat itu, Sarwendah selaku tergugat tetap memilih hadir ke pengadilan dengan didampingi kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu.