Sejatinya, Adil menyebut kehadiran kliennya memang belum diwajibkan secara hukum pada sidang perdana tersebut. Menurutnya, agenda kali ini masih bersifat administratif dan belum masuk ke pokok perkara maupun upaya perdamaian yang mengharuskan prinsipal hadir.
"Karena ini kan hanya penyerahan legalitas saja," katanya.
Seperti diketahui, konflik antara Nur dan Erin Wartia, berlanjut ke ranah hukum. Lewat gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Nur tak hanya menuntut barang-barangnya dikembalikan, namun juga melayangkan tuntutan ganti rugi fantastis sebesar Rp1 miliar.
Kuasa hukum Nur, Basuki, menjelaskan bahwa angka tersebut muncul berdasarkan kerugian imateriil yang dialami kliennya.
Selain trauma psikis, hak-hak dasar Nur sebagai warga negara pun ikut terampas selama bekerja di sana.
"Tadi disampaikan oleh Nur, masih ada rasa takut, rasa was-was karena diancam. Kemudian hak kependudukannya sampai saat ini tidak bisa digunakan dengan baik (KTP ditahan) dan handphonenya pun tidak bisa dimanfaatkan. Itulah yang akhirnya muncul angka Rp1 miliar itu," kata Basuki dalam wawancara terpisah.