PK Ditolak JPU, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Pernyataan Jaksa Kontradiksi dengan Putusan PN Jaksel

Ravie Wardani, Jurnalis
Rabu 15 Juli 2026 15:00 WIB
Kuasa Hukum Nikita Mirzani
Share :

Pihak Nikita juga menyoroti kejanggalan antara putusan Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA) di tingkat Kasasi. Usman membeberkan adanya ketidaksinkronan jumlah uang yang dituduhkan dalam TPPU, di mana tingkat PT menyebut angka Rp2 miliar, sementara tingkat Kasasi menyebut Rp4 miliar. Perbedaan ini dianggap sebagai bentuk kekhilafan nyata dari majelis hakim.

"Antara Hakim PT dan Hakim Kasasi saja sudah bertentangan. Belum lagi soal penerapan pasal TPPU aktif dan pasif yang dicampuradukkan. Ini kekhilafan yang nyata dan sangat jelas diperlihatkan," tambahnya.

Di akhir, Usman Lawara berharap Majelis Hakim PK dapat melihat fakta-fakta hukum secara jernih dan objektif. Ia menegaskan bahwa demi keadilan, Nikita Mirzani seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan karena putusan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan bukti yang ada di persidangan.

"Kalau putusan seperti ini dipertahankan, rusak negara ini. Nikita harus dibebaskan dengan segala akibat hukumnya karena tidak sesuai dengan apa yang didakwakan, tidak sesuai fakta, dan tidak sesuai bukti," pungkasnya.

(kha)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya