PK Ditolak JPU, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Pernyataan Jaksa Kontradiksi dengan Putusan PN Jaksel

Ravie Wardani, Jurnalis
Rabu 15 Juli 2026 15:00 WIB
Kuasa Hukum Nikita Mirzani
Share :

Menurutnya, ucapan Nikita dalam rekaman tersebut hanyalah kritik terhadap sebuah produk kecantikan, bukan ancaman terhadap personal.

"Ini screenshot Bos, bukan video. Mana videonya? Kalau kita kaitkan dengan pendapat ahli, ini berbicara soal produk. Penilaian terhadap produk tidak boleh dipidana. Itulah yang kami sampaikan di permohonan PK, bahwa putusan dari PN sampai Kasasi itu ada kekhilafan hakim," tegasnya.

Lebih lanjut, Usman juga menyinggung terkait uang Rp4 miliar yang selama ini dipersoalkan. Berdasarkan fakta persidangan di tingkat pertama, uang tersebut bukanlah hasil kejahatan, melainkan pembayaran jasa profesional.

Saksi pelapor, Reza Gladys, disebut meminta Nikita untuk memberikan ulasan positif terhadap produknya dan memperbaiki citra namanya yang sempat jatuh.

"Uang 4 miliar itu diterima karena Saksi Reza Gladys meminta jasa terdakwa (Nikita). Nikita ini artis, dia diminta mereview dan membela nama saksi, tentu ada biaya yang harus dibayarkan. Pengadilan Negeri pun mengakui itu dalam fakta persidangan. Lantas kenapa orang dipidana karena menerima uang jasa?" tanya Usman heran.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya