Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa perlawanan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak Richard Lee tidak diterima.
Meski demikian, Faizal Hafied menegaskan bahwa pihaknya siap membuktikan bahwa dakwaan jaksa terkait produksi dan pengedaran barang ilegal tidaklah benar.
Faizal menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2024, saat kliennya dituduhkan melakukan tindak pidana di wilayah Tangerang, Dokter Richard Lee justru sedang tidak berada di Indonesia.
Pihaknya mengklaim memiliki bukti otentik yang akan ditunjukkan pada persidangan berikutnya.
"Kami nanti akan membuktikan bahwa pada tanggal 12 Oktober tahun 2024 tersebut beliau sedang berada di Singapura. Jadi beliau pada hari itu yang dituduhkan leterlek sesuai dengan dakwaan tersebut Dokter Richard Lee ini tidak sedang memproduksi atau mengedarkan apa yang dituduhkan tersebut," jelas Faizal.
(kha)