TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Dokter Richard Lee (DRL) selaku terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak konsumen pada sidang putusan yang digelar Selasa (14/7/2026).
Keputusan ini membuat persidangan kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan tersebut harus berlanjut ke agenda pembuktian.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua menyatakan bahwa PN Tangerang tetap berwenang mengadili perkara ini meskipun pihak kuasa hukum sempat mempersoalkan terkait domisili hukum.
Hakim menilai lokasi kejadian dan mayoritas saksi berada di wilayah hukum Tangerang, sehingga persidangan tidak dapat dipindahkan ke wilayah lain.
"Menyatakan perlawanan terdakwa atau advokat terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling tidak dapat diterima. Menyatakan persidangan perkara nomor 998/Pid.Sus/2026/PN Tangerang dilanjutkan," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.