Adapun soal nafkah, Mawa yang awalnya menuntut sebesar Rp30 juta per bulan harus berlapang dada usai Majelis Hakim hanya mengabulkan sebesar Rp3 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya.
"Kita ajukan Rp30 juta, tapi yang dikabulkan Rp3 juta. Mungkin ada pertimbangan hukum dari hakim. Pihak Mawa tetap menghormati keputusan tersebut," tambah Idrus.
Selain nafkah anak, Insanul juga diwajibkan membayar nafkah mut'ah sebesar Rp46,2 juta dan nafkah iddah Rp30 juta kepada mantan istrinya.
Sebagai informasi, perceraian Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi dikaitkan dengan isu perselingkuhan yang menyeret nama Inarasati.
Gugatan cerai ini bermula dari kecurigaan Mawa terhadap Insanul Fahmi yang diduga telah menikah siri dengan Inara sejak Agustus 2025.