JAKARTA - Tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkap fakta baru dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Usman Lawara selaku kuasa hukum sang aktris menyoroti adanya dugaan kesalahan penerapan pasal hingga alat bukti yang dianggap tidak sah. Dia menegaskan bahwa Pasal 27B ayat 2 UU ITE yang menjerat kliennya sangat tidak tepat.
Hal ini diperkuat oleh keterangan ahli perumus UU ITE, Henri Subiakto, yang menyebut unsur pasal tersebut harus melibatkan rahasia yang diancam untuk dibuka demi keuntungan pribadi.
Menurut Usman, fakta persidangan justru menunjukkan hal yang berbeda. Narasi yang muncul hanyalah seputar kritikan terhadap produk dan fisik, bukan pengancaman rahasia.
"Menurut ahli, kalau demikian faktanya, maka tidak boleh dipaksakan Pasal 27B ayat 2 ini terhadap Nikita. Harusnya pakai pasal penghinaan ringan yang ancamannya cuma enam bulan," ujar Usman Lawara di PN Jakarta Selatan hari ini.