JAKARTA - Nasib Nikita Mirzani kini berada di tangan majelis hakim Mahkamah Agung di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Harapan untuk bebas atau pengurangan hukuman terbuka lebar setelah ahli ITE, Prof Henri Subiakto, memberikan keterangan yang meringankan dalam persidangan pada Rabu (8/7/2026).
Dalam persidangan, Henri memberikan pencerahan hukum terkait pasal-pasal ITE yang menjerat Nikita. Ia menilai, jika hakim PK jeli melihat kesalahan penerapan hukum di tingkat pengadilan sebelumnya, maka keputusan kasasi bisa dibatalkan demi hukum.
"Oh iya dong, kalau hakim Mahkamah Agung PK itu melihat bahwa ada penerapan hukum yang salah dan menggunakan alat bukti yang tidak tepat, tidak valid, sudah sepantasnya ini ada pembatalan keputusannya atau tidak lagi dipidana," ujar Henri di PN Jakarta Selatan hari ini.
Salah satu poin krusial yang diungkap Henri yakni soal video live TikTok Nikita yang dipermasalahkan. Henri menyebut bahwa kritik terhadap sebuah produk dalam konteks endorsement atau klarifikasi selebritis tidak bisa dikategorikan sebagai ancaman masa depan untuk memeras.
"Yang dipersalahkan adalah Live TikTok dia yang menganggap ada produk yang 'awas nanti produk ini bermasalah'. Harusnya mereka yang merasa dirugikan dengan persoalan produk itu gugatnya perdata. Kalau masalah keuangan ya selebritis mana sih yang tidak ingin honor," ungkapnya.