TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tegas menolak nota keberatan alias eksepsi yang diajukan Richard Lee, terdakwa kasus peredaran produk kosmetik ilegal dan pelanggaran perlindungan konsumen, dalam sidang yang bergulir pada 2 Juli 2026.
JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum Richard Lee. JPU menegaskan, surat dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan menyatakan perlawanan Richard Lee alias DRL ditolak seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ungkap JPU.
Dalam lanjutan keterangannya, JPU menegaskan, surat dakwaan nomor PDM-152/TNG/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap secara yuridis maupun ilmiah.
JPU menyoroti poin keberatan Richard Lee yang menilai, perkara yang tengah dia hadapi seharusnya disidangkan di Palembang atau Jakarta Selatan. Namun JPU mengungkapkan, locus delicti atau lokasi kejadian perkara justru berada di wilayah Tangerang.
“Dengan diterimanya produk tersebut membuktikan telah terjadi peredaran produk di wilayah hukum PN Tangerang,” ungkap JPU dalam keterangannya.
Setelah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum, Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan. Hakim akan mempelajari terlebih dahulu argumen kedua belah pihak sebelum membacakan putusan sela.
Hakim Ketua mengungkapkan, "Terhadap perlawanan dan tanggapan tersebut, Majelis Hakim akan mengeluarkan putusan yang akan dibacakan pada 14 Juli 2026.”
Richard Lee didakwa melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait peredaran produk kosmetik.*
(SIS)