Dia pun meminta Mahkamah Agung (MA) untuk tidak hanya melihat berkas secara formalitas, tetapi menggunakan nurani dalam memutus perkara ini.
"Kami meminta Mahkamah Agung memeriksa perkara ini dengan adil, ditimbang dengan jujur, dan diputus dengan mata batin serta hati nurani yang bersih," katanya.
"Melalui permohonan PK ini, mari kita bersama menyingkap tabir kekhilafan serta kekeliruan yang diperlihatkan oleh hakim dalam putusan itu," tutur Usman.
Sebagai informasi, langkah PK ini merupakan upaya hukum terakhir Nikita Mirzani setelah melewati rentetan persidangan panjang sejak tahun 2025 hingga putusan Kasasi pada Februari 2026.
(ant)