JAKARTA - Nikita Mirzani terus berjuang mencari keadilan atas kasus pemerasan dan Tindak Pencucian Uang (TPPU) yang membawanya masuk bui. Terbaru, dia dan kuasa hukumnya menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK).
Keputusan Niki mengajukan PK mendapat dukungan aktris senior sekaligus anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka. Usman Lawara, kuasa hukum Niki mengatakan, Rieke menaruh perhatian yang sangat besar terhadap proses hukum kliennya.
“Bu Rieke melihat ada cacat hukum, baik itu formil maupun materiil, dalam kasus Niki. Bahwa putusan untuk klien kami ini jauh dari rasa keadilan," ungkap Usman kepada awak media, pada 24 Juni 2026.
Dukungan Rieke Diah Pitaloka kepada Nikita Mirzani didasarkan pada penilaian bahwa ruang pribadi sang artis telah dipaksakan masuk ke ranah pidana. Meski aktif memberi dukungan, namun Usman memastikan, Rieke tidak akan duduk sebagai saksi ahli di sidang PK.
“Enggak, beliau tidak akan jadi saksi ahli. Kebetulan, kami sudah minta bantuan dari beberapa pakar dari universitas-universitas ternama di Indonesia untuk duduk sebagai saksi ahli nanti,” imbuh Usman.
Di lain pihak, Rieke Diah Pitaloka mengaku ada yang aneh dalam proses hukum yang menjerat Nikita. Dia menyoroti jeda waktu yang sangat singkat antara distribusi berkas kepada majelis hakim dengan keluarnya putusan di tingkat kasasi.
Berkas diterima Sekretariat Mahkamah Agung pada 14 Januari 2026 dan didistribusikan ke Majelis Hakim pada 12 Maret 2026. Sementara putusan kasasi dijatuhkan pada 13 Maret 2026. “Menurut saya, ada indikasi paket kilat dalam kasus ini," tuturnya.