JAKARTA - Musisi Ari Bias tampaknya harus berlapang dada setelah gugatannya terhadap PT Aneka Bintang Gading (HW Group) senilai Rp4,9 miliar ditolak majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak HW Group. Gugatan dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst itu dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.).
Perselisihan bermula saat pemilik nama asli Arie Sapta Hernawan ini tak terima dengan penggunaan lagu ciptaannya yang bertajuk Bilang Saja. Lagu yang dipopulerkan oleh Agnez Mo tersebut dibawakan dalam tiga pertunjukan di outlet milik HW Group.
Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias pun menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan angka yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp4,9 miliar.
Namun, hasil persidangan tak semulus yang dibayangkan. Pihak HW Group secara konsisten menegaskan bahwa mereka tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan penyelenggaraan kegiatan yang menjadi objek sengketa.