Richard Lee Pasrah dan Akui Semua Perbuatan di Depan Jaksa

Ravie Wardani, Jurnalis
Senin 08 Juni 2026 15:01 WIB
Richard Lee
Share :

TANGERANG - Tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen, Dokter Richard Lee atau DRL, telah menjalani pelimpahan tahap II ke Kejari Kota Tangerang pada Kamis, 4 Juni 2026. Sang dokter disebut sangat kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya di hadapan jaksa peneliti.

Hal ini diungkap oleh Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja. Ia menyebutkan bahwa DRL didampingi oleh kuasa hukum saat proses serah terima dari penyidik kepolisian.

"Kemarin ada penasihat hukumnya. Eh kan secara SOP, KUHAP, jadi tersangka didampingi oleh penasihat hukum. Ada dua penasihat hukum yang mendampingi," kata Agung pada Senin (8/5/2026).

Namun, Agung mencatat tidak ada pihak keluarga maupun istri yang terlihat mendampingi DRL saat proses hukum tersebut berlangsung di kantor Kejari.

"Kemarin keluarga tidak ada. Tidak ada yang mendampingi. Tidak kami lihat ada keluarganya. Hanya didampingi dengan penasihat hukum saja," tuturnya.

Meski tanpa dukungan keluarga secara langsung, DRL disebut tidak mengajukan permintaan khusus kepada jaksa dan menerima seluruh proses penahanan dengan baik.

"Oh nggak, nggak ada (request). Dia cukup menerima dengan baik, sangat kooperatif," ungkap Agung.

Seluruh keterangan yang diberikan DRL pun dinilai sudah memperjelas duduk perkara yang ada.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan kemarin, sudah terang benderang semua dan semua juga sudah diakui oleh DRL," pungkasnya.
 

(kha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya