JAKARTA - Kuasa hukum Erin Wartia Trigina, Misyal B. Achmad, melontarkan kritik keras terhadap Komisi III DPR RI terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas kasus kliennya dengan mantan Asisten Rumah Tangga (ART).
Misyal menilai DPR telah bersikap tidak adil karena hanya mendengar keterangan satu pihak.
Ia juga menyayangkan sikap para anggota dewan yang seolah-olah sudah mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Sebab menurutnya, sang klien juga memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk didengar.
"DPR boleh mendengar, tapi ketika dia berpendapat harus mendengar kedua belah pihak. Tidak bisa hanya satu pihak. Makanya saya dari kantor kami juga akan membuat surat kepada DPR untuk juga memanggil kami," ujar Misyal B. Achmad kawasan Antasari, Jakarta Selatan belum lama ini.
Lebih lanjut, Misyal menyindir posisi anggota dewan yang dianggapnya sudah keluar dari koridor wakil rakyat. Ia merasa ada keberpihakan yang tidak pada tempatnya dalam kasus ini.
"Yang saya sayangkan kemarin, kenapa DPR memposisikan diri sebagai lawyer, bukan sebagai wakil rakyat yang seharusnya mendengar kedua belah pihak. Gitu kan?" tegasnya.
Pihak Erin juga mempertanyakan jaminan yang diberikan oleh anggota legislatif mengenai laporan hukum yang tengah berjalan di kepolisian.
"Dan seperti statement dari DPR RI Komisi 3 khususnya yang menyatakan bahwa laporan Ibu Erin tidak dapat dijalankan, dipastikan dan dijamin. Bagaimana dia bisa menjamin? Gitu lho," tambah Misyal.
Misyal kemudian meminta DPR untuk tetap netral dan tidak menjadi pelindung bagi pihak tertentu sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah.
"Beliau adalah wakil kami di sana, panggil kita, dudukkan kita, bukan menjadi backing, bukan menjadi lawyer. Gitu lho," pungkasnya.
(kha)