Berdasarkan laporan yang masuk, total kerugian yang dialami para korban mencapai belasan miliar rupiah.
Tersangka diduga menggunakan uang para jamaah untuk kepentingan pribadi dan menutupi masalah keuangan perusahaan.
Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 38 orang korban atau jamaah yang tidak dapat berangkat dengan total kerugian sebesar Rp4,2 miliar.
Sementara itu, berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor dan jemaah lainnya, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12 miliar lebih.
Akibat perbuatannya, tersangka ASFR kini terancam melanggar Pasal 486 Kitab UU Hukum Pidana atau UU Nomor 21 tahun 2023 dengan pidana paling lama 4 tahun penjara.
(ant)