JAKARTA - Polisi menyatakan bahwa pihak Kejaksaan sudah menyatakan berkas perkara perlindungan konsumen dengan tersangka Dokter Richard Lee lengkap atau P21. Dengan begitu, yang bersangkutan bakal segera disidang.
“Tersangka DRL seperti kita ketahui kemarin sudah saya sampaikan bahwa beberapa waktu lalu berkas sudah dikirimkan ke Kejati Banten, kemudian ada proses P-19 untuk dilengkapi kekurangannya. Dan kemarin, Alhamdulillah berkas dinyatakan P-21,” kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Andaru mengungkapkan, setelah berkas P21, selanjutnya pihak kepolisian bakal segera melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke jaksa.
“Proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan,” ujar Andaru.
Andaru belum merinci kapan pelaksanaan pelimpahan tahap dua itu dilakukan. Hal ini lantaran pihak kepolisian masih menyamakan waktu dengan pihak kejaksaan.