JAKARTA - Samira Farahnaz atau yang akrab disapa Dokter Detektif (Doktif) merespons kabar pihak kepolisian yang memperpanjang masa penahanan Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen Polda Metro Jaya.
Doktif menilai, perpanjangan masa tahanan tersebut merupakan konsekuensi logis dari proses hukum yang belum rampung.
Namun, ia juga menyoroti adanya upaya penggiringan opini yang dilakukan oleh pihak DRL untuk menutupi jeratan hukum
yang lebih berat.
"Betul, karena memang seharusnya selesai tanggal 5, ya, jadi memang Doktif dengar pertambahan selama 30 hari. Karena mungkin berkas-berkasnya juga belum lengkap ya," ujar Doktif saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (7/6/2026).
Doktif mencium adanya upaya dari pihak DRL untuk membelokkan perhatian masyarakat dari inti kasus hukumnya. Salah satunya dengan memunculkan isu pencabutan sertifikat mualaf yang belakangan viral.