"Kebenaran ya bahwa adegan-adegan atau ucapan dari mantan ART itu bahwa ada kalimat mencekik ya, mencakar, dan menodongkan ya... pisau, itu kan dapat dilihat secara rinci dan jelas dalam CCTV tersebut," tambah kuasa hukum Erin lainnya, Adlina Amalia.
Adlina menilai alat bukti yang diserahkan kepada penyidik merupakan rekaman asli tanpa editan.
"Yang kita berikan bukan hanya CCTV tapi recorder-nya. Jadi bener-bener keaslian dari suatu CCTV itu memang harus berupa recorder ya," katanya.
Berdasarkan bukti tersebut, pihak Erin pun mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
"Justru klien kamilah yang di sini secara paksa ditarik, dan itu masuk sih ke dalam penganiayaan juga ya," tutur Farhanaz.
(ant)