JAKARTA - Kamelia Hayati mengungkap kekecewaannya setelah Ammar Zoni dipindahkan kembali ke Lapas Nusakambangan, pada 8 Mei 2026. Sang aktor dipulangkan ke Nusakambangan setelah persidangan kasus narkobanya berakhir, pada 23 April silam.
Kala itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ammar bersalah dan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kepada sang aktor dalam kasus peredaran narkoba dalam rumah tahanan.
Bukan tanpa alasan, Kamelia menilai pemindahan Ammar dilakukan tanpa dasar yang kuat mengingat perannya dalam kasus tersebut hanya sebagai pecandu dan bukan pengedar narkoba.
Kamelia Hayati khawatir pemindahan bapak dua anak itu ke Lapas Nusakambangan justru akan memperburuk kondisi kesehatan dan mental sang kekasih. Dia tak ingin Ammar merasa putus asa di Nusakambangan.
“Bang Ammar ini benar-benar sakit yang memang harus ditolong, ditarik, dan ditaruh di panti rehab, bukan di sana (Nusakambangan). Dia bukan seorang penjahat, dia cuma butuh sembuh dari kecanduan," katanya di kawasan Jakarta Barat, pada 11 Mei 2026.
Kamelia Hayati mengungkapkan, alasan Ammar kembali terjerumus dalam jerat narkoba untuk ketiga kalinya lantararan ia tidak mendapatkan rehabilitasi yang tepat di dalam tahanan.