Rika menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari pemberangkatan hingga penerimaan di Nusakambangan, dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Sebagai informasi, pemindahan warga binaan ke Nusakambangan, khususnya ke Lapas Karang Anyar, bukan tanpa pertimbangan. Lapas ini dikenal menggunakan sistem one man one cell (satu orang satu sel) dengan pengawasan CCTV 24 jam penuh dan minim kontak fisik.
Keputusan memindahkan Ammar Zoni ke pulau yang kerap dijuluki 'Alcatraz-nya Indonesia' ini seolah menjadi sinyal tegas dari pihak berwenang terhadap residivis kasus narkoba agar mendapatkan efek jera yang maksimal.
Kini, Ammar Zoni harus menjalani hari-harinya jauh dari gemerlap dunia hiburan Jakarta dan terisolasi di balik jeruji besi dengan pengamanan tingkat tinggi.
(kha)