Kerugian Korban Peretasan IG Ahmad Dhani Bertambah Jadi Rp60 Juta

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 08 Mei 2026 11:49 WIB
Ahmad Dhani
Share :

Dalam laporannya, Ahmad Dhani memasukan sangkaan Pasal 332 KUHP terkait akses ilegal.

Aldwin menyebut, berdasarkan pelacakan awal, posisi pelaku diduga berada di wilayah Indonesia Timur dan disinyalir merupakan residivis spesialis peretasan.

"Ini menjadi pelajaran bersama. Kita juga mewanti-wanti pihak Meta dan Komdigi agar akun verified milik publik figur atau pejabat negara tidak semudah itu dijebol," tegas Aldwin. 
 

(kha)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya