Erin Taulany Bantah Lakukan Penganiayaan, Resmi Laporkan Akun Threads Penyebar Fitnah

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 30 April 2026 06:20 WIB
Erin Taulany resmi melaporkan akun Threads @niadamanik7 ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik, pada Rabu (29/4/2026) malam. (Foto: Instagram/@mozawahyu)
Share :

Ibu tiga anak tersebut melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan, setelah perempuan berinisial ‘H’ yang merupakan ART di rumahnya melaporkan Erin atas dugaan penganiayaan. Korban mengaku, insiden kekerasan fisik tersebut terjadi, pada 28 April 2026.

Rumor Erin Taulany melakukan penganiayaan bermula dari unggahan akun Threads @niadamanik7, pada 29 April 2026. 

‘H’ menjerat Erin dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan biasa. Jika terbukti, maka Erin terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda Rp50 juta.*

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya