Ibu tiga anak tersebut melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan, setelah perempuan berinisial ‘H’ yang merupakan ART di rumahnya melaporkan Erin atas dugaan penganiayaan. Korban mengaku, insiden kekerasan fisik tersebut terjadi, pada 28 April 2026.
‘H’ menjerat Erin dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan biasa. Jika terbukti, maka Erin terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda Rp50 juta.*
(SIS)