2 Buzzer yang Fitnah Heni Sagara Diserahkan ke Kejaksaan, Terancam 12 Tahun Penjara

Ravie Wardani, Jurnalis
Senin 20 April 2026 21:03 WIB
Ilustrasi
Share :

Sebelumnya, polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantara perangkat elektronik berupa ponsel, laptop, Macbook, serta flashdisk berisi data digital dan dokumen resmi dari BPOM RI atas penangkapan kedua tersangka. 

Kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp400 juta. 

Hendra menegaskan, penyidikan kasus ini bakal terus berlanjut, termasuk pengungkapan aktor intelektual di balik serangan fitnah yang dialami pelapor. 

"Kami akan melakukan penyidikan lanjutan untuk mencari dalang di balik kasus ini. Namun, sesuai koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kami menunggu putusan sidang terlebih dahulu sebagai dasar pengembangan terhadap potensi pelaku lain," tuturnya. 

Sebagai informasi, Kasubdit III Dittipidsiber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita, membeberkan bahwa motif utama para tersangka yakni untuk menyerang kehormatan korban. Selain itu, aksi ini bertujuan merusak reputasi bisnis Heni Sagara sebagai pemilik pabrik kosmetik. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya