2 Buzzer yang Fitnah Heni Sagara Diserahkan ke Kejaksaan, Terancam 12 Tahun Penjara

Ravie Wardani, Jurnalis
Senin 20 April 2026 21:03 WIB
Ilustrasi
Share :

BANDUNG - Direktorat Reserse Siber (Dittipidsiber) Polda Jawa Barat (Jabar) resmi melimpahkan berkas perkara dari dua tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap apoteker sekaligus pengusaha kosmetik Heni Sagara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. 

Berkas perkara penyidikan (P21) terhadap kedua tersangka berinisial FM dan MSR tersebut telah dinyatakan lengkap. 

Keduanya diketahui merupakan oknum buzzer yang berdomisili di Kabupaten Garut. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti. 

"Kami telah melaksanakan Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ujar Hendra dalam keterangan resminya belum lama ini. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya