BANDUNG - Direktorat Reserse Siber (Dittipidsiber) Polda Jawa Barat (Jabar) resmi melimpahkan berkas perkara dari dua tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap apoteker sekaligus pengusaha kosmetik Heni Sagara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Berkas perkara penyidikan (P21) terhadap kedua tersangka berinisial FM dan MSR tersebut telah dinyatakan lengkap.
Keduanya diketahui merupakan oknum buzzer yang berdomisili di Kabupaten Garut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti.
"Kami telah melaksanakan Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ujar Hendra dalam keterangan resminya belum lama ini.