JAKARTA - Setelah Inarasati menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan fokus pada pendalaman barang bukti elektronik.
"Setelah ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang ditemukan di lapangan berupa rekaman CCTV,” ujar Kompol Andaru Rahutomo, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, pada 17 April 2026.
Uji digital forensik, menurut Andaru, merupakan hal krusial dalam kasus tersebut untuk memastikan validitas video CCTV. Nantinya hasil uji digital forensik itu akan dicocokkan dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa.
"Apabila dalam proses uji digital forensik itu dibutuhkan keterangan ahli maka kami akan mendatangkan pakar di bidangnya. Kasus ini akan berkembang dinamis sesuai kebutuhan penyidikan," tutur Andaru.
Inarasati menjadi saksi terlapor terakhir yang diperiksa penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, setelah kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan tersebut naik sidik pada Februari silam.