Doktif Pastikan Tak Akan Cabut Laporan UU Kesehatan terhadap Richard Lee!

Ravie Wardani, Jurnalis
Selasa 07 April 2026 20:17 WIB
Doktif di Polda Metro Jaya
Share :

JAKARTA - Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengawal pemeriksaan Richard Lee pada Selasa (7/4/2026). Namun, ia dibuat kecewa karena pemeriksaan tersebut batal digelar. 

Adapun alasan Richard batal diperiksa, kata Doktif, karena adanya penolakan lantaran tersangka tak didampingi kuasa hukum. 

Meski begitu, Doktif menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan proses hukum hingga tuntas. Ia memilih menutup pintu damai atau melakukan pencabutan laporan meskipun muncul isu adanya upaya tawar-menawar terkait penyitaan akun media sosial. 

"Sampai detik ini Doktif tekankan bahwa pelaporan Doktif kepada tersangka DRL untuk kasus Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen tidak akan pernah Doktif cabut," ujar Doktif di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (7/4/2026). 

"Jadwalnya harusnya pemeriksaannya hari ini, tetapi saudara tersangka DRL itu menolak untuk memberikan pernyataan karena tidak didampingi oleh lawyer-nya," jelasnya. 

Doktif menduga penundaan ini merupakan strategi untuk mengulur waktu. Pasalnya, ia mencium adanya kekhawatiran dari pihak Richard Lee terkait potensi penyitaan akun YouTube dan media sosial miliknya, sebagaimana yang pernah dialami oleh Doktif sebelumnya. 

"Ini yang mungkin menjadi ketakutan tersendiri dari saudara DRL bahwa selama ini penyitaan akun Doktif yang dilakukan di Polres Jakarta Selatan itu bisa dijadikan bargaining atau tawar-menawar agar Doktif bisa mencabut laporan Doktif di Polda Metro Jaya," imbuhnya. 

Selain itu, Doktif juga membantah rumor di media sosial yang menyebutkan dirinya bukan pelapor langsung dalam kasus ini. 

Ia mengklaim bahwa dirinya pelapor utama, hanya saja diwakili oleh kuasa hukum. 

"Seribu persen. Pelaporan terhadap DRL adalah Doktif pelapornya. Ya, dan diwakilkan oleh Bapak HH (Haryadi Harding). Jadi beliau ini adalah lawyer yang memang mewakili Doktif untuk melaporkan DRL," tegas Doktif. 

Dalam kesempatan ini, pihak Doktif juga membawa surat informasi tambahan untuk penyidik. 

Surat itu berisi dugaan keterlibatan pihak terdekat Richard Lee, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Dugaan TPPU meskipun terlihat dengan jelas pun tidak bisa masuk. Kenapa? Karena laporannya Doktif itu bukan atas nama TPPU, tapi atas perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Nah, di sini Doktif cukup kecewa juga. Kenapa kok pasal TPPU yang sebenarnya juga bisa masuk ke dalam sini tidak dikenakan hanya karena pelaporan awalnya tidak ada pasal penipuan atau TPPU?" keluhnya. 

Pihak Doktif pun berharap penyidik tetap profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. 

Ia menyatakan siap kooperatif dan meminta masyarakat untuk terus mengawal kasus yang diduga merugikan konsumen hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

(kha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya