Doktif menduga penundaan ini merupakan strategi untuk mengulur waktu. Pasalnya, ia mencium adanya kekhawatiran dari pihak Richard Lee terkait potensi penyitaan akun YouTube dan media sosial miliknya, sebagaimana yang pernah dialami oleh Doktif sebelumnya.
"Ini yang mungkin menjadi ketakutan tersendiri dari saudara DRL bahwa selama ini penyitaan akun Doktif yang dilakukan di Polres Jakarta Selatan itu bisa dijadikan bargaining atau tawar-menawar agar Doktif bisa mencabut laporan Doktif di Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Selain itu, Doktif juga membantah rumor di media sosial yang menyebutkan dirinya bukan pelapor langsung dalam kasus ini.
Ia mengklaim bahwa dirinya pelapor utama, hanya saja diwakili oleh kuasa hukum.
"Seribu persen. Pelaporan terhadap DRL adalah Doktif pelapornya. Ya, dan diwakilkan oleh Bapak HH (Haryadi Harding). Jadi beliau ini adalah lawyer yang memang mewakili Doktif untuk melaporkan DRL," tegas Doktif.