Lantas, papar Sangun, tak hanya tidak memberikan nafkah anak, tapi juga Niko beberapa kali tak membayarkan uang cicilan rumah tersebut hingga mendapatkan peringatan dari Bank. Keduanya lalu kembali bersepakat, rumah tersebut kembali diberikan pada Rachel dengan catatan Niko tak lagi harus memberikan nafkah anak dan Rachel merelakan Niko tak memberikan uang Mut'ah, tapi tetap membayarkan cicilan rumah.
"Terkait rumah ini ternyata belum layak ditempati, ada masalah hewan, ada masalah, tidak terawat lah, tapi Rachel karena sudah merasa, oh yaudah nih rumah kan sudah buat saya nih, okeh lah direnof (renovasi kembali) sama Rachel. Renoff juga nilainya cukup banyak ya, tidak sedikit, menghabiskan uang tidak kurang dari Rp500 juta," paparnya.
Adapun soal pengalihan hak rumah, ungkapnya, belum bisa dilakukan lantaran sertifikat rumah itu masih berada di Bank mengingat KPR cicilan rumah pun masih berjalan. Rachel merupakan tulang punggung keluarga, yang mana dia juga menghidupi adik dan saudaranya sehingga adik dan saudaranya itu diajak tinggal di rumah tersebut.
"Ditempati, perjalanan waktu itu mungkin di tahun 2025, ternyata mulai timbul masalah, setelah rumah ini direnoffasi sedemikian rupa sudah layak huni kok cicilan malah mandek yang gimana sudah dijanjikan (Niko) akan dibayar semua setiap bulannya," terangnya.
"Kok makin serius masalah ini, info dari klien adalah win-win solution untuk menjual rumah sampai saat ini belum ada kesempatan seperti itu. Kita mau luruskan ini Rachel ingin mencari keadilan, Rachel ingin menuntut hak, hak anak-anak, bukan hak Rachel. Ini terkait tanggung jawab seorang ayah terhadap anak-anaknya bagaimana," kata Sangun lagi.
(kha)