JAKARTA - Mediasi antara pihak korban calon pegawai negeri sipil (CPNS) bodong dengan Olivia Nathania (Oi) dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menemui jalan buntu pada Rabu (1/4/2026).
Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, mengaku geram dengan proposal perdamaian yang ditawarkan pihak tergugat terkait pengembalian kerugian dengan total Rp8,1 miliar.
Dalam proposal perdamaian itu, Odie menyebut bahwa pihak Olivia hanya sanggup mencicil Rp7 juta per bulan.
"Ini adalah hasil yang menyedihkan dan juga memalukan ya untuk seorang keluarga pesohor, dengan menyatakan bahwa kesanggupannya hanya dengan cara mencicil selama tujuh juta sebulan," ujar Odie Hudiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
Odie kemudian memprediksi jangka waktu pencicilan tersebut. Tawatan tersebut pun dinilia tak masuk akal karena membutuhkan waktu hampir satu abad untuk lunas.
"Uangnya itu Rp8,1 M. Tadi kami sudah hitung, kalau sebulannya tujuh juta, itu butuh waktu selama 96 tahun. Kita semua sudah pada mati, Bu ya. Dan kita nggak habis pikir itu loh," ucap Odie.
Senada dengan Odie, Agustin selaku perwakilan korban pun merasa dipermainkan. Ia menyebut tawaran ini sebagai bukti tak ada itikad baik.
"Saya bilang, saya sudah mati siapa yang ngurus? Akhirnya nanti ya sudah begitu aja wasalam, saya bilang. Saya sangat kecewa dengan apa yang disampaikan oleh kuasa hukumnya," tegas Agustin.
Atas kondisi ini, pihak korban memberikan tenggat waktu tegas bagi anak Nia Daniaty tersebut untuk melakukan ganti rugi selam setahun ke depan.
"Kita memberikan tempo paling lambat adalah satu tahun. Jadi Rp8,1 M dibagi 12 bulan, itu yang menjadi tuntutan kita ya," pungkas Agustin.
(kha)