"Uangnya itu Rp8,1 M. Tadi kami sudah hitung, kalau sebulannya tujuh juta, itu butuh waktu selama 96 tahun. Kita semua sudah pada mati, Bu ya. Dan kita nggak habis pikir itu loh," ucap Odie.
Senada dengan Odie, Agustin selaku perwakilan korban pun merasa dipermainkan. Ia menyebut tawaran ini sebagai bukti tak ada itikad baik.
"Saya bilang, saya sudah mati siapa yang ngurus? Akhirnya nanti ya sudah begitu aja wasalam, saya bilang. Saya sangat kecewa dengan apa yang disampaikan oleh kuasa hukumnya," tegas Agustin.
Atas kondisi ini, pihak korban memberikan tenggat waktu tegas bagi anak Nia Daniaty tersebut untuk melakukan ganti rugi selam setahun ke depan.
"Kita memberikan tempo paling lambat adalah satu tahun. Jadi Rp8,1 M dibagi 12 bulan, itu yang menjadi tuntutan kita ya," pungkas Agustin.
(kha)