JAKARTA - Polda Metro Jaya mengaku telah melakukan pelimpahan berkas perkara Dokter Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif ke Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan pelimpahaan itu dilakukan pada Selasa kemarin.
“Benar, berkas perkara DRL sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada hari Selasa 31 Maret 2026 kemarin sekira pukul 13.00 WIB,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Budi menyebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu apakah berkas perkara Richard Lee tersebut sudah dinyatakan lengkap.
“Kita masih menunggu terkait berkas perkara tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan. Sehingga penyidik mengambil langkah untuk perpanjangan penahanan 40 hari ke depan,” ujar dia.