Awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bersalah Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara atas kasus pemerasan, pada 28 Oktober 2025.
Atas vonis tersebut, Nikita mengajukan banding pada 3 November 2025. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman sang aktris karena pasal TPPU dalam kasusnya terbukti.
Hakim beralasan, sang aktris terbukti mengancam Reza Gladys menyerahkan uang ‘tutup mulut’ senilai Rp4 miliar agar tidak mereview buruk produk skincare miliknya. Dalam persidangan diketahui uang itu digunakan sang aktris untuk membayar KPR rumahnya.*
(SIS)