JAKARTA - Tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengkritisi proses kilat Mahkamah Agung memutus perkara kasasi kliennya. Proses kilat itu terhitung sejak memori kasasi didistribusikan hingga putusan dikeluarkan.
"Yang kami sayangkan, proses hanya sehari loh. Kami sampai syok. Kok bisa secepat itu? Itu yang kami sayangkan. Sampai sekarang, kami belum terima salinan putusannya,” ujar Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita Mirzani di kawasan Jakarta Selatan, pada 31 Maret 2026.
Senada dengan Galih, Marulitua Sianturi selaku tim kuasa hukum sang aktris menilai, apa yang terjadi dengan Niki cukup meresahkan, Namun dia enggan berasumsi lebih jauh sebelum membaca salinan putusan.
"Orang hukum itu kan enggak bisa asal ngomong. Karena kami belum melihat salinan putusan, jadi tidak tahu pertimbangan Hakim Agung dalam memutus kasasi Nikita Mirzani,” tutur Marulitua.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak perkara kasasi bernomor 3144 K/PID.SUS/2026 yang diajukan Nikita Mirzani, pada 13 Maret 2026. “Menolak kasasi terdakwa,” bunyi amar putusan Hakim Agung Soesilo dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.
Dengan putusan tersebut, maka Nikita Mirzani harus menjalani masa hukuman sesuai putusan banding yang ditetapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berupa 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bersalah Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara atas kasus pemerasan, pada 28 Oktober 2025.
Atas vonis tersebut, Nikita mengajukan banding pada 3 November 2025. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman sang aktris karena pasal TPPU dalam kasusnya terbukti.
Hakim beralasan, sang aktris terbukti mengancam Reza Gladys menyerahkan uang ‘tutup mulut’ senilai Rp4 miliar agar tidak mereview buruk produk skincare miliknya. Dalam persidangan diketahui uang itu digunakan sang aktris untuk membayar KPR rumahnya.*
(SIS)