JAKARTA - Laporan selebgram Rahmaina Putria alias Shella Saukia terhadap Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) terkait dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi memasuki babak baru. Laporan itu resmi dinyatakan naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan di Polda Metro Jaya.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh tim kuasa hukum Shella Saukia Julianus Sembiring.
"Perkembangan terbaru, penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan ke tahap penyidikan per 28 Februari 2026. Kami sudah menerima SP2HP-nya," ujar Julianus di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan belum lama ini.
Konflik bermula dari tindakan Doktif yang diduga mengunggah status di WhatsApp dengan mencantumkan nomor telepon Shella Saukia. Sikap tersebut membuat sang selebgram merasa terganggu.
Bahkan, Shella mengklaim mendapat teror dari orang tidak dikenal akibat perbuatan tersebut.
"Karena nomor pribadi dicantumkan di status WhatsApp, klien kami dihubungi banyak orang asing. Isinya sangat tidak pantas dan sangat mengganggu. Inilah yang mendasari langkah hukum kami," tegas Rafi Unggul Pambudi, anggota tim kuasa hukum lainnya.
Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP 415/I/SPKT/Polda Metro Jaya/2025 tertanggal 19 Januari 2025 itu, Shella memasukan pasal berlapis.
Doktif disangkakan dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Meski demikian, Julianus mengakui hingga kini polisi belum menetapkan Doktif sebagai tersangka.
"Belum ada tersangka. Saat ini masih dalam proses pemanggilan saksi-saksi terkait laporan terhadap Dokter Samira tersebut," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, pihak Shella Saukia juga membantah tegas tudingan yang menyebut dirinya menjadi tersangka dalam laporan yang dilayangkan Doktif.
"Jelas klien kami dirugikan. Statusnya belum tersangka, penyidikan masih berjalan," katanya.
Julianus lalu memastikan bahwa kliennya akan kooperatif baik menghadapi pemeriksaan atas laporannya maupun dari Doktif.
Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat karena sang selebgram saat ini masih menjalankan umrah di Tanah Suci.
"Klien kami dijadwalkan memberikan keterangan setelah kembali ke Indonesia. Kemungkinan besar pemeriksaan akan berlangsung pada awal April 2026 mendatang," tutup Rafi.
Seperti diketahui, konflik ini bermula saat Doktif dan Shella sama-sama menghadiri sebuah acara di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta, pada 17 Januari 2025.
Namun, hubungan mereka memanas berubah akibat sebuah ulasan negatif Doktif terhadap produk kecantikan Shella melalui siaran langsung di TikTok.
Dalam kontennya, Doktif menyoroti produk tersebut yang dinilai tidak layak edar lantaran tidak mencantumkan informasi krusial seperti komposisi produk, izin edar, hingga tanggal kedaluwarsa.
Tak terima, Shella Saukia pun langsung menghampiri Doktif di lokasi sang dokter membuat konten. Keduanya bahkan terlibat adu mulut hingga memancing perhatian warga sekitar.
Polsek Pulo Gadung, Jakarta Timur sempat turun tangan guna mencari jalan tengah bagi masalah mereka. Namun sayang, mediasi tersebut gagal menemui titik terang.
Perselisihan keduanya berlanjut ke ranah hukum. Pada 18 Januari 2025, baik Shella maupun Doktif menyambangi Polda Metro Jaya untuk saling lapor.
(kha)