Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Siska Maria Eviline, Jurnalis
Sabtu 14 Maret 2026 04:49 WIB
Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara. (Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Share :

JAKARTA - Upaya Nikita Mirzani mendapatkan keadilan atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya tidak membuahkan hasil.

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak perkara kasasi bernomor 3144 K/PID.SUS/2026 yang diajukan sang artis, pada 13 Maret 2026. 

"Menolak kasasi terdakwa," demikian bunyi amar putusan Hakim Agung Soesilo, seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, pada Sabtu (14/3/2026). 

Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara. (Foto: Okezone)

Dengan penolakan tersebut, maka Nikita Mirzani harus menjalani masa hukuman sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berupa 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bersalah Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara atas kasus pemerasan, pada 28 Oktober 2025.

Atas vonis tersebut, Niki kemudian mengajukan banding pada 3 November 2025. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya karena pasal TPPU terbukti.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya