Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada mantan suami Irish Bella tersebut.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar JPU.
"Menghukum terdakwa dengan denda sejumlah 500 juta rupiah," tambahnya.
Mendengar tuntutan itu, Kamelia yang tampak sudah berdiri di belakang kursi pengunjung langsung tertunduk lesu.