Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta Terkait Kasus Narkoba

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 12 Maret 2026 15:18 WIB
Ammar Zoni
Share :

JAKARTA - Ammar Zoni dan kawan-kawan telah menjalani lanjutan sidang kasus dugaan peredaran narkotika dalam Rutan Salemba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026). 

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada mantan suami Irish Bella tersebut. 

Ammar Zoni dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar Jaksa di hadapan Majelis Hakim. 

Selain hukuman fisik, Ammar Zoni juga dibebankan denda materiil yang cukup besar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka aset milik sang aktor terancam disita negara. 

"Menghukum terdakwa dengan denda sejumlah 500 juta rupiah," tegas Jaksa dalam persidangan. 

Pihak kejaksaan memiliki kewenangan untuk melelang harta kekayaan Ammar jika denda tidak segera dilunasi dalam kurun waktu yang ditentukan. 

"Dengan ketentuan apabila dalam 1 bulan pidana denda tidak dibayar maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda tidak dibayar," lanjut jaksa. 

JPU juga memberikan opsi hukuman kurungan tambahan jika harta kekayaan Ammar Zoni tidak mencukupi untuk membayarkan denda tersebut. 

"Apabila penyitaan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," tambahnya. 

Seperti diketahui, aktor Ammar Zoni  pertama kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada 2017.

Saat itu, ia ditangkap karena kepemilikan ganja dan harus menjalani rehabilitasi. Alih-alih jera, mantan suami Irish Bella ini kembali mengejutkan publik saat ditangkap untuk kedua kalinya pada Maret 2023. Ia kedapatan mengonsumsi sabu dan divonis tujuh bulan penjara. 

Selang dua bulan usai bebas, Ammar Zoni kembali diciduk polisi untuk ketiga kalinya pada Desember 2023 di sebuah apartemen dengan barang bukti sabu dan ganja. 

Dalam kasus ini, majelis hakim menjatuhkan vonis berat berupa hukuman penjara dan denda. Tak hanya kehilangan kebebasan, nestapa Ammar kian lengkap setelah ia resmi bercerai dengan Irish Bella di tengah masa tahanannya. 

Perpisahan itu seakan menandai titik terendah dalam karier dan kehidupan Ammar.
 

(kha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya