"Bukti itu didominasi fotokopi ya. Hanya satu yang asli, yaitu bukti 19, yaitu laporan pidana. Sama putusan sidang Nikita kemarin ya," tegas Marulitua Sianturi sebagai kuasa hukum Nikita Mirzani.
"Itu prematur. Kenapa prematur? Karena, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan ini sedang berjalan proses kasasi di Mahkamah Agung," tambahnya.
Adapun lanjutan sidang PMH tersebut akan kembali digelar pada 31 Maret 2026. Nantinya, pihak Nikita Mirzani akan menghadirkan empat saksi.
Namun, Marulitua Sianturi belum bersedia membeberkan lebih lanjut identitas saksi yang akan dihadirkan.
"Kami sudah mempersiapkan itu jauh-jauh hari. Kurang lebih sementara yang kami akan menghadirkan para saksi ini adalah sekitar antara tiga dan empat orang ya," katanya.
(kha)