JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Dokter Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkap, alasan Richard Lee memilih melakukan live TikTok padahal tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Dia mengatakan live TikTok yang dilakukan Richard untuk tujuan promosi.
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL bahwa yang bersangkutan melakukan melakukan kegiatan live TikTok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Dia menambahkan, Richard Lee tidak mencerminkan warga negara yang patuh terhadap hukum.
"Intinya yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum," ujar dia.