JAKARTA - Selebgram Nabilah O’Brien ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik setelah melaporkan suami istri berinisial ZK dan ESR yang mencuri 11 makanan dan tiga minuman dari restorannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski mengatakan, kasus hukum yang dihadapi kliennya bermula dari ZK dan ESR mendatangi restoran milik sang selebgram, pada 19 September 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, keduanya memesan 11 menu makanan dan tiga minuman. Namun karena pesanan sedang membludak, ZK dan ESR kesal harus menunggu lama untuk pesanan mereka. Keduanya kemudian menerobos masuk ke area dapur restoran yang ‘terlarang’ untuk pelanggan.
Berdasarkan rekaman CCTV, ZK dan ESR melakukan pemukulan terhadap head kitchen bernama Abdul Hamid. Selain itu, ZK yang diketahui seorang gitaris itu terlihat memukul chiller sambil melontarkan ancaman akan mengobrak-abrik dapur tersebut.
“Kemudian pada 20 September 2025, jam 00.00 WIB, ZK dan ESR pergi meninggalkan restoran dengan menenteng makanan yang telah dipersiapkan tim kitchen tanpa membayar pesanan mereka,” ujar Goldie Natasya di Kemang, Jakarta Selatan, pada 6 Maret 2026.
Staf restoran bernama Rahmat kemudian mengejar ZK dan ESR sambil membawa mesin EDC agar mereka bisa melakukan pembayaran. Namun ternyata, pasangan suami istri itu tidak berkenan membayar makanannya.
“Klien kami yang mendapat laporan dari staf resto pun melakukan pengecekan CCTV yang kemudian diunggahnya lewat Instagram,” ungkap Goldie.
Pada 24 September 2025, Nabilah O’Brien melayangkan somasi kepada ZK dan meminta pria tersebut dan istrinya menyampaikan permintaan maaf terbuka atas aksinya tersebut. ZK diketahui membalas somasi tersebut dengan sebuah pengakuan.
“ZK dalam somasinya mengakui bahwa mereka memang mengambil makanan. Sekali lagi saya sampaikan dan saya tegaskan, mereka mengakui, melalui balasan somasi telah mengambil makanan dan minuman tersebut,” tutur Goldie.