7 Fakta Penahanan Richard Lee

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 07 Maret 2026 04:55 WIB
7 Fakta Penahanan Richard Lee. (Foto: Instagram/Richard Lee)
Share :

6.Resmi Ditahan

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, Richard Lee ditahan karena dianggap tidak kooperatif dan mangkir wajib lapor. (Foto: Okezone)

Richard Lee kemudian ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya, pada Jumat malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, Richard ditahan karena dianggap tidak kooperatif.

“Penahanan dilakukan, atas pertimbangan tersangka DRL ini dianggap menghambat jalannya penyidikan karena mangkir pemeriksaan tambahan pada 3 Maret kemarin,” ujarnya.

Saat itu, Richard Lee tidak memberikan alasan apapun atas ketidakhadirannya, namun tampak Live TikTok. “Tersangka juga mangkir wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026,” kata Budi.

7.Reaksi Doktif

Doktif mengapresiasi keputusan penyidik Polda Metro Jaya menahan Richard Lee, pada 6 Maret 2026. (Foto: Okezone)

Doktif mengapresiasi keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menahan Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Dia menilai, hal itu pelajaran bagi para dokter agar tak melakukan ‘marketing kotor’ terhadap sebuah produk kecantikan.

Demikian 7 Fakta Penahanan Richard Lee Atas Laporan Doktif.*

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya