Richard Lee kemudian ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya, pada Jumat malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, Richard ditahan karena dianggap tidak kooperatif.
“Penahanan dilakukan, atas pertimbangan tersangka DRL ini dianggap menghambat jalannya penyidikan karena mangkir pemeriksaan tambahan pada 3 Maret kemarin,” ujarnya.
Saat itu, Richard Lee tidak memberikan alasan apapun atas ketidakhadirannya, namun tampak Live TikTok. “Tersangka juga mangkir wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026,” kata Budi.
Doktif mengapresiasi keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menahan Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Dia menilai, hal itu pelajaran bagi para dokter agar tak melakukan ‘marketing kotor’ terhadap sebuah produk kecantikan.
Demikian 7 Fakta Penahanan Richard Lee Atas Laporan Doktif.*
(SIS)