7 Fakta Penahanan Richard Lee

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 07 Maret 2026 04:55 WIB
7 Fakta Penahanan Richard Lee. (Foto: Instagram/Richard Lee)
Share :

 

3.Ajukan Praperadilan

Tak terima dijadikan tersangka, Richard Lee pun resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 22 Januari 2026. (Foto: Instagram/Richard Lee)

Setelah dipulangkan, Richard Lee diketahui mangkir dua kali pemanggilan pemeriksaan lanjutan, masing-masing pada 19 Januari 2026 dan 4 Februari 2026. Alasannya, dia sedang sakit.

Menariknya selama penundaan pemeriksaan itu, Richard Lee justru mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 22 Januari 2026. Gugatan itu diajukannya karena tak terima dijadikan tersangka.

4.Praperadilan Ditolak

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Richard Lee dalam persidangan pada 11 Februari 2026. (Foto: Instagram/Richard Lee)

Sidang praperadilan perdana Richard Lee digelar pada 22 Januari silam. Namun suami Reni Effendi itu justru absen dari persidangan karena alasan sakit. 

Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan menolak gugatan praperadilan Richard Lee, pada 11 Februari 2026. Atas putusan tersebut, hakim juga mencekal sang dokter bepergian ke luar negeri.

5.Pemeriksaan Berlanjut

Richard Lee saat menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya, pada 19 Februari 2026. (Foto: Okezone)

Setelah gugatan praperadilannya ditolak, Richard Lee kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, pada 19 Februari 2026. Dia menjalani 12 jam pemeriksaan dan hanya dikenai wajib lapor. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya