7 Fakta Penahanan Richard Lee

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 07 Maret 2026 04:55 WIB
7 Fakta Penahanan Richard Lee. (Foto: Instagram/Richard Lee)
Share :

JAKARTA - Richard Lee resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, pada Jumat (6/3/2026) malam. 

Richard dibawa dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menuju Rutan Polda usai menjalani pemeriksaan dengan tangan terborgol. 

Berikut Fakta Penahanan Richard Lee atas Laporan Doktif.

1.Kasus Tahun 2024

Doktif melaporkan Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, pada 2 Desember 2024. (Foto: Okezone)

Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ini sebenarnya sudah cukup lama didaftarkan oleh Samira Farahnaz alias Doktif, pada 2 Desember 2024. 

Doktif dalam wawancaranya kepada awak media mengatakan, tak menduga laporannya tersebut diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia memastikan, tak ada ‘salam tempel’ di balik penanganan kasusnya. 

2.Resmi Jadi Tersangka

Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, pada 15 Desember 2026. (Foto: Instagram/Richard Lee)

Dari saksi terlapor, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menaikkan status Richard Lee sebagai tersangka, pada 15 Desember 2025. Dia kemudian menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 7 Januari 2026.

Kala itu, penyidik memberondongnya dengan 73 pertanyaan seputar kasus tersebut. Namun pemeriksaan terpaksa dihentikan setelah Richard mengeluh tak enak badan. Malam itu, penyidik pun memulangkannya.

 

 

3.Ajukan Praperadilan

Tak terima dijadikan tersangka, Richard Lee pun resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 22 Januari 2026. (Foto: Instagram/Richard Lee)

Setelah dipulangkan, Richard Lee diketahui mangkir dua kali pemanggilan pemeriksaan lanjutan, masing-masing pada 19 Januari 2026 dan 4 Februari 2026. Alasannya, dia sedang sakit.

Menariknya selama penundaan pemeriksaan itu, Richard Lee justru mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 22 Januari 2026. Gugatan itu diajukannya karena tak terima dijadikan tersangka.

4.Praperadilan Ditolak

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Richard Lee dalam persidangan pada 11 Februari 2026. (Foto: Instagram/Richard Lee)

Sidang praperadilan perdana Richard Lee digelar pada 22 Januari silam. Namun suami Reni Effendi itu justru absen dari persidangan karena alasan sakit. 

Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan menolak gugatan praperadilan Richard Lee, pada 11 Februari 2026. Atas putusan tersebut, hakim juga mencekal sang dokter bepergian ke luar negeri.

5.Pemeriksaan Berlanjut

Richard Lee saat menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya, pada 19 Februari 2026. (Foto: Okezone)

Setelah gugatan praperadilannya ditolak, Richard Lee kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, pada 19 Februari 2026. Dia menjalani 12 jam pemeriksaan dan hanya dikenai wajib lapor. 

 

6.Resmi Ditahan

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, Richard Lee ditahan karena dianggap tidak kooperatif dan mangkir wajib lapor. (Foto: Okezone)

Richard Lee kemudian ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya, pada Jumat malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, Richard ditahan karena dianggap tidak kooperatif.

“Penahanan dilakukan, atas pertimbangan tersangka DRL ini dianggap menghambat jalannya penyidikan karena mangkir pemeriksaan tambahan pada 3 Maret kemarin,” ujarnya.

Saat itu, Richard Lee tidak memberikan alasan apapun atas ketidakhadirannya, namun tampak Live TikTok. “Tersangka juga mangkir wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026,” kata Budi.

7.Reaksi Doktif

Doktif mengapresiasi keputusan penyidik Polda Metro Jaya menahan Richard Lee, pada 6 Maret 2026. (Foto: Okezone)

Doktif mengapresiasi keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menahan Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Dia menilai, hal itu pelajaran bagi para dokter agar tak melakukan ‘marketing kotor’ terhadap sebuah produk kecantikan.

Demikian 7 Fakta Penahanan Richard Lee Atas Laporan Doktif.*

(SIS)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya