“Saya juga bersedia mengganti kerugian material dan non material kepada BYON sejumlah maksimum 1 milyar”, pungkasnya.
Darmawan Zaini selaku Wakil Ketua Umum AVISI (Asosiasi Video Streaming Indonesia) sekaligus Chief Technology Officer VISION+ menegaskan: “AVISI menegaskan bahwa pembajakan adalah ancaman nyata bagi keberlanjutan investasi di industri kreatif. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk selalu mengakses konten melalui jalur legal demi mendukung ekosistem tayangan yang aman dan bermutu tinggi di masa depan.”
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pengguna media sosial bahwa industri kreatif Indonesia tidak akan mentoleransi pembajakan digital dalam bentuk apapun. AVISI turut menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya beserta Direktorat Siber Polda Metro Jaya khususnya Subdit 3 Siber atas profesionalisme dan komitmen dalam menangani kasus pelanggaran hak cipta digital ini.
(kha)