Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Jaksa menyebut Ammar menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual serta mengedarkannya di dalam rutan.
Dalam perkara ini, Ammar didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Jaksa menuding para terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, termasuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, hingga menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Adapun dugaan praktik jual-beli narkoba tersebut disebut telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.
(kha)