JAKARTA - Pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang digugat Yoni Dores kepada Lesti Kejora, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) lantaran tidak ditemukannya unsur pidana dalam laporan yang ada.
Mantan kuasa hukum pelapor Yoni Dores, Deolipa Yumara, turut angkat bicara dan membenarkan langkah yang diambil oleh pihak berwajib dalam menangani perkara ini. Pengacara yang dikenal dengan gaya nyentriknya ini menegaskan bahwa alasan utama penghentian kasus adalah murni karena laporan tersebut tidak memenuhi kriteria tindak kejahatan.
"SP3 dengan alasan bukan tindak pidana. Tampaknya memang demikian," ujar Deolipa Yumara saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Pria yang juga aktif sebagai musisi ini menjelaskan konsekuensi hukum ketika sebuah laporan dinyatakan tidak memiliki dasar pidana yang cukup setelah melalui gelar perkara. Ia memastikan bahwa status hukum Lesti kini sudah bersih karena kasus tersebut telah dinyatakan gugur secara otomatis oleh penyidik.
"Jadi ketika perkara dilaporkan dan bukan tindak pidana, ya berarti perkara selesai, perkara ditutup. Kasusnya ditutup, bahasa Inggrisnya case closed," tegas Deolipa.
Lebih jauh, Deolipa menjabarkan pandangan hukumnya mengenai posisi seorang penyanyi yang seringkali menjadi sasaran tembak dalam permasalahan royalti lagu. Menurutnya, regulasi yang berlaku sebenarnya justru melindungi penyanyi dari tuntutan pembayaran royalti saat mereka tampil di sebuah acara yang dikelola pihak lain.
"Penyanyi itu dilepaskan dari beban, beban yang tanpa izin tadi," jelas Deolipa dengan tenang memberikan pencerahan.
Mantan pengacara Bharada E ini kemudian menunjuk siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta lagu. Ia menekankan bahwa beban tersebut ada di pundak penyelenggara acara, bukan pada artis yang hanya disewa jasanya untuk menghibur penonton.
"Jadi yang wajib untuk membayar royalti bukan penyanyi, tapi pengada acara atau event organizer," sambungnya.
Deolipa juga menyoroti bahwa perdebatan mengenai royalti ini sebenarnya sudah sering dibahas di berbagai tingkatan, mulai dari diskusi dengan DPR hingga putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini seharusnya sudah menjadi pemahaman umum agar tidak ada lagi kerancuan mengenai batas tanggung jawab antara penyanyi dan penyelenggara.
"Sudah menjadi titik terang di masyarakat, bahwasanya mana yang seharusnya, mana yang tidak seharusnya," tutur pria berambut gondrong tersebut.
Ia menambahkan bahwa dalam kontrak kerja profesional, penyanyi bekerja di bawah arahan penyelenggara, sehingga segala aspek legalitas lagu yang dibawakan menjadi urusan panitia. Logika hukum ini menempatkan Event Organizer (EO) sebagai subjek yang harus menyelesaikan administrasi lisensi lagu.
"Siapa berbuat apanya nanti terpenuhi bahwasanya siapanya ini penyanyi, dia menyanyikan lagu seseorang, tapi karena dia berada dalam ikatan event organizer, yang bertanggung jawab adalah event organizer," tambahnya lagi.
Meskipun saat ini ia sudah tidak lagi mendampingi Yoni Dores sebagai kuasa hukum, Deolipa mengaku tetap memantau perkembangan kasus ini meski dari kejauhan. Saat ditanya awak media mengenai perasaannya mengomentari kasus yang melibatkan mantan kliennya, ia justru merespons dengan candaan segar agar suasana tidak tegang.
"Sebenarnya sebagai mantan kita ini kan, kamu bicarakan mantan kita kan, takut kita terbawa perasaan kan begitu," katanya sambil tertawa santai.
Deolipa menutup pernyataannya dengan mengungkapkan bahwa informasi mengenai keluarnya SP3 ini ia dapatkan dari jejaring pertemanannya di lingkungan kepolisian. Hal ini menunjukkan bahwa meski tak lagi terlibat langsung, ia tetap memiliki akses informasi yang valid mengenai perkembangan hukum di Polda Metro Jaya.
"Kita juga baru tahu dari teman-teman di dalam kan," pungkasnya.
(kha)