SP3 Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lesti Kejora Terbit, Deolipa: Case Closed!

Ravie Wardani, Jurnalis
Rabu 25 Februari 2026 21:51 WIB
Deolipa Yumara
Share :

"Penyanyi itu dilepaskan dari beban, beban yang tanpa izin tadi," jelas Deolipa dengan tenang memberikan pencerahan.

Mantan pengacara Bharada E ini kemudian menunjuk siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta lagu. Ia menekankan bahwa beban tersebut ada di pundak penyelenggara acara, bukan pada artis yang hanya disewa jasanya untuk menghibur penonton.

"Jadi yang wajib untuk membayar royalti bukan penyanyi, tapi pengada acara atau event organizer," sambungnya.

Deolipa juga menyoroti bahwa perdebatan mengenai royalti ini sebenarnya sudah sering dibahas di berbagai tingkatan, mulai dari diskusi dengan DPR hingga putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini seharusnya sudah menjadi pemahaman umum agar tidak ada lagi kerancuan mengenai batas tanggung jawab antara penyanyi dan penyelenggara.

"Sudah menjadi titik terang di masyarakat, bahwasanya mana yang seharusnya, mana yang tidak seharusnya," tutur pria berambut gondrong tersebut.

Ia menambahkan bahwa dalam kontrak kerja profesional, penyanyi bekerja di bawah arahan penyelenggara, sehingga segala aspek legalitas lagu yang dibawakan menjadi urusan panitia. Logika hukum ini menempatkan Event Organizer (EO) sebagai subjek yang harus menyelesaikan administrasi lisensi lagu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya