Tunggu Putusan Kasasi, Nikita Mirzani Optimistis Bisa Bebas Tahun Ini 

Ravie Wardani, Jurnalis
Rabu 25 Februari 2026 11:34 WIB
Tunggu Putusan Kasasi, Nikita Mirzani Optimistis Bisa Bebas Tahun Ini. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Nikita Mirzani berharap, Mahkamah Agung bisa memberikan putusan yang adil untuk kasus pemerasan dan pengancaman yang menyeret namanya. Dengan begitu, sang aktris bisa bebas pada tahun ini.

Usman Lawara, kuasa hukum sang aktris mengungkapkan, proses pemeriksaan berkas atas kasasi yang diajukan Nikita telah dilakukan sejak awal Januari 2026. Dia memprediksi, berkas perkara saat ini sudah berada di meja Hakim Agung untuk dipelajari. 

Tunggu Putusan Kasasi, Nikita Mirzani Optimistis Bisa Bebas Tahun Ini. (Foto: Okezone)

Sang kuasa hukum optimistis, upaya kasasi yang mereka jalani saat ini bisa membawa Nikita Mirzani bebas. Keyakinan tersebut didasarkan pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang tak terbukti di persidangan.

“Harapan harus dibarengi dengan keyakinan. Nah, sampai hari ini kami masih yakin Nikita tidak seperti apa yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya menambahkan.

Usman Lawara mengaku, Nikita Mirzani tidak sabar menunggu putusan Mahkamah Agung terkait kasusnya. Hal itu terlihat dari bagaimana ibu tiga anak itu sering menanyakan perkembangan kasusnya kepada tim kuasa hukumnya.

Tunggu Putusan Kasasi, Nikita Mirzani Optimistis Bisa Bebas Tahun Ini. (Foto: Okezone)

“Dia tanya, ‘Bang, ini berapa lama lagi? Ya, aku bilang, kita ambil posisi yang wajar saja disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Setahu saya sih butuh waktu 4 atau 5 bulan untuk putusan Mahkama Agung. Bisa lebih cepat atau juga mundur,” imbuhnya.

Usman Lawara berharap, Hakim Agung bisa objektif dan teliti dalam memutuskan perkara Nikita Mirzani. Sehingga apapun putusannya nanti, tim kuasa hukum akan langsung menyampaikannya kepada sang klien.*

(SIS)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya